-->

Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?

 Diembae.com - Tidak seorang pun yang tahu umur manusia sampai kapan, karena hal tersebut merupakan rahasia yang Maha Kuasa. Yang pasti semua mahkluk hidup pasti akan meninggal, hanya saja tidak tahu kapan waktunya.

Jika seseorang telah meninggal dunia, maka keluarga atau ahli waris harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik itu utang atau aset yang ditinggalkan.

Salah satu aset yang ditinggalkan biasanya berupa rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.

Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal?

Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggal sudah di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Pihak bank wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

Jika ada pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggal bisa dikenakan sanksi pidana.

Pihak bank juga akan berhati-hati saat akan mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, hal tersebut untuk alasan keamanan.

Pencairan tersebut hanya bisa dilkukan oleh ahli waris. Ahli waris adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan.

Berikut adalah langkah-langkah pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:

1. Persiapkan Berkas yang Diperlukan

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang sudah meninggal yaitu KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertifikat deposito, buku tabungan almarhum, surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

2. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat

Yang kedua anda harus mendatangi kantor bank. Tapi alangkah baiknya jika anda mendatangi kantor bank dimana almarhum membuka rekening, agar proses pencairan lebih cepat.

Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor, maka pencairan bisa langsung di proses. Tapi jika anda belum membawa berkas, anda bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank.

3. Pengajuan Penutupan Rekening dan Proses Pencairan

Sebelum mencairkan rekening, ahli waris harus menutup rekening terlebih dahulu. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus di bayar ahli waris.

Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank akan langsung memproses pencairan rekening yang sudah di tutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Demikianlah informasi mengenai bagaimana cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

KUR Bank BRI: Jenis, Syarat, dan Bunga

Iklan Tengah Artikel 2