-->

Cara Mengurus KTP Hilang

Diembae.com - KTP atau e-KTP adalah sebuah kartu identitas kita sebagai warga negara Indonesia. Syarat untuk memiliki KTP ialah harus menjadi warga negara Indonesia, memiliki usia di atas 17 tahun. Dan pada tahun 2013 persiden Indonesia meresmikan KTP atau e-KTP diberlakukan seumur hidup.



KTP atau e-KTP merupakan sebuah kartu Yang sangat penting untuk melengkapi berbagai persyaratan seperti pembuatan rekening Bank, pinjaman uang, pajak, paspor, pembuatan SIM dll.

Jika KTP anda hilang maupun rusak anda bisa membuatnya kembali dengan melengkapi persyaratan persyaratan di bawah ini:

1. Segera melapor ke kantor polisi jika KTP anda hilang
2. Meninta surat pengantar dari RT untuk membuat KTP baru disertai tanda tanagan dan cap stempel dari RT, RW maupun Desa.
2. Lalu fotocopy (KK) kartu keluarga
3. Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian

Mengganti KTP maupun pembuatan KTP baru tidak di pungut biaya (gratis), jadi jika ada oknum yang mengenakan tarif untuk pembuatan KTP dengan alasan untuk administrasi di harapakan segera melapor ke kantor polisi untuk di tindak lanjuti karena itu termasuk pungli. Itulah cara mengurus KTP hilang yang bisa anda lakukan. Semoga bermanfaat.

Iklan Tengah Artikel 2