-->

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru


Diembae.com SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian, yang dulunya di kenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Tapi pada intinya keduanya merupakan surat yang menunjukan bahwa anda tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelmunnya.

Biasanya SKCK digunakan untuk orang yang sedang melamar kerja, karena SKCK merupakan salah satau persyaratan dokumen yang harus anda penuhi.

SKCK di indonesia bisa di terbitkan di Polsek, Polres, hingga Polda.
Jika anda sudah memiliki SKCK sebelumnya dan ingin memperpanjang SKCK tersebut maka anda harus menyiapakan beberapa persyaratan yang harus di bawa sebelum datang ke kantor Polisi.

Perlu anda ketahuai bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tangggal di terbitkannnya SKCK tersebut.

Jika SKCK anda telah berusia lebih dari 1 tahun dan belum di perpanjang, maka anda harus membuat SKCK baru.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di lengkapai untuk memperpanjang SKCK:

1. Lembaran SKCK asli yang lama yang telah di legalisir.
2. Potocopy KTP atau SIM.
3. Potocopy Kartu Keluarga.
4. Potocopy Akta Kelahiran.
5. Pas Foto berukuran 4x6 sejumlah 3 lembar
6. Mengambil pormulir perpanjangan SKCK di kantor polisi dan mengisi pormulir tersebut sesuai data diri anda.

Itulah syarat perpanjang SKCK terbaru yang kalian harus ketahui, artikel ini Diembae.com tulis dari berbagai sumber.Semoga bermanfaat


Iklan Tengah Artikel 2