Cara Mendapatkan Kelonggaran Angsuran Bank Selama 1 Tahun
Friday, March 27, 2020
Edit
Diembae.com - Presiden Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk para pekerja informal seperti sopir, nelayan, tukang ojek, dan buruh harian lepas lain nya dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan di Bank atau perusahaan leasing.
Para pekerja tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun dan mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Pemberian jangka waktunya bervariasi sesuai dengan kesepakatan pihak Bank. Bisa di cicil 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan sampai maksimal 1 tahun.
Bukan tanpa sebab, kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan tersebut berkaitan dengan dampak covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga menurunnya wabah virus corona.
Berikut adalah tahapan-tahapan untuk mendapatkan relaksasi kredit.
1. Ajukan Permohonan
Masyarakat yang mempunyai tunggakan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, yang paling utama yaitu yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi. Caranya yaitu dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak Bank atau Leasing.
2. Penilaian
Setelah anda mengajukan permohonan, pihak Bank atau Leasing akan melakukan tahapan penilaian dengan cara melihat kondisi anda dan catatan kredit selama ini. Pihak Bank atau Leasing juga akan menilai apakah anda termasuj yang terdampak langsung atau tidak, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan.
3. Memberikan Restrukturisasi
Pihak Bank atau Leasing nanti akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur. Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang anda dapatkan dan jumlah yang dapat di restrukturisasi.
Itulah cara atau tahapan-tahapan agar mendapat relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun selama penanganan wabah virus corona. Semoga bermanfaat.