-->

5 Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi BRImo Terblokir

 Diembae.com - Penyebab dan cara mengatasi BRImo terblokir.

Sebelumnya bank BRI memiliki aplikasi layanan berupa BRI Mobile, namun saat ini telah dikembangkan menjadi BRImo. Fungsinya sama saja seperti aplikasi sebelumnya, namun ada beberapa fitur baru yang dipasang di BRImo yaitu fitur tarik tunai, pembayaran menggunakan kode QR dan login dengan sidik jari.

Seperti yang sudah kita ketahui, dengan menggunakan BRImo kita bisa melakukan transaksi kapan saja dan dimana saja. Transaksi yang bisa kita lakukan dengan menggunakan BRImo yaitu transfer uang, cek saldo, pembelian, pembayaran, top up E wallet, serta tarik tunai tanpa harus antri di kantor cabang atau di mesin ATM.

Dibalik kemudahan menggunakan aplikasi BRImo, tidak sedikit nasabah yang mengalami kendala. Salah satu kendalanya yaitu aplikasi BRImo tiba-tiba terblokir dengan sendirinya padahal sudah memasukkan Username dan Password dengan benar.

Untuk itu, diembae.com akan memberikan informasi penyebab dan cara mengatasi BRImo terblokir.

Penyebab BRImo Terblokir

1. Salah memasukan m-Token sebanyak 3 kali berturut-turut.

2. Tidak pernah login selama 45 hari sejak BRImo di registrasi.

3. Salah memasukkan kode aktivasi sebanyak 3 kali berturut-turut.

4. Tidak melakukan aktivasi m-Token selama 7 hari kalender sejak BRImo di registrasi.

5. Diblokir secara tiba-tiba karena terindikasi data BRImo anda di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pemblokiran dilakukan untuk keamanan data.

Cara Mengatasi BRImo Terblokir

1. Melakukan reset password melalui Internet Banking di https://ib.bri.co.id/ dengan memilih menu Lupa Password. Cara ini dapat dilakukan jika kalian masih mengingat User Id dan email yang terdaftar di Internet Banking BRI.

2. Melakukan Reset Password di Aplikasi BRImo itu sendiri dengan memilih "Lupa Password" lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Demikianlah informasi mengenai penyebab dan cara mengatasi BRImo terblokir yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Iklan Tengah Artikel 2